TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerindra Obon Tabroni mempertanyakan kebijakan Kementerian Perindustrian yang memberikan izin operasi kepada sejumlah perusahaan di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Apalagi, tutur dia, beberapa perusahaan yang diberi izin beroperasi itu bukan dari sektor strategis.
"Semangat kita saat ini adalah mengurangi aktivitas dan mobilitas. Kalau perusahaan masih dibolehkan beroperasi, lantas apa urgensinya PSBB?" ujar Obon, yang juga menjabat Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2020.
Menurut Obon, jika perusahaan masih berjalan, maka buruh-buruh harus datang ke pabrik. Sehingga, kerumunan orang, baik di jalan dan angkutan umum, serta tempat kerja tidak terhindarkan.
Karena itu, ia bertanya apa dasar penerbitan surat tersebut dan bagaimana prosesnya. Sebab, menurut Obon, kebijakan itu menjadi tidak logis kalau mengingat pemberlakukan PSBB itu. "Pedagang tidak boleh berjualan, akses transportasi dibatasi, tetapi pabrik dibebaskan tetap berjalan. Ini enggak logis."
Adapun Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ahmad Sigit Dwiwahjono mengatakan bahwa dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), industri dimungkinkan tetap beroperasi sangat dimungkinkan selama mengantongi izin kemenperin.
Ahmad beralasan, industri-industri non-esensial tersebut masih perlu beroperasi selama PSBB karena berkaitan dengan kebutuhan industri esensial/ "Karena rantai pasok dari industri yang diperbolehkan itu kan ribuan," ujar dia kepada Tempo, Rabu, 15 April 2020.
Ahmad menyebut contoh industri makanan. Industri tersebut tidak dapat berproduksi apabila tidak ada pasokan bahan baku, suku cadang, bahan pembantu, transportasi, pengepakan, energi dan lainnya. Semua yang berada di rantai pasok itu, tutur dia, harus berjalan normal. "Kalau tidak kan industri makanan dan alat kesehatan juga tidak mungkin jalan."